Kamis, November 13, 2008

PERKAWINAN


Banyak orang bilang perkawinan adalah penyatuan dua jiwa menjadi satu, ada juga pendapat lain mengatakan perkawinan adalah penyatuan dua keluarga besar menjadi satu keluarga yang lebih besar lagi. Apa Cuma itu…? Sebenarnya apa sih hakikat dari perkawinan…? Apakah perkawinan itu suatu ibadah ? apakah perkawinan itu merupakan hal yang wajib dilakukan? Lalu bagaimana dengan pendapat yang mengatakan bahwa perkawinan itu untuk melestarikan silsilah keluarga, untuk mewariskan sejarah keluarga dan meneruskan generasi atau bahkan untuk mewariskan nama keluarga, harta dan profesi?
Ada lagi pendapat yang lebih ekstrim; bahwa perkawinan merupakan lembaga untuk melegalkan hubungan sexual belaka….?
Pendapat2 seperti diatas sah-sah aja si…buatku tergantung dalam konteks apa kita bicara. Berhubung aku bukan seorang yang ahli dalam hal ke agama-an maka aku cuma mau bicara dalam konteks yang kuketahui aja.

Perkawinan memang merupakan bentuk dari suatu ikatan yang sah menurut undang-undang untuk melegalkan terjadinya suatu hubungan sexual antara seorang pria dan wanita. Tapi apa Cuma itu doank…? Tentu saja tidak….Faktor fisik dan psikis ikut menentukan. Lalu bagaimana syarat bahwa perkawinan tersebut baik dilakukan menurut sudut pandang kesehatan? Tentunya harus memenuhi beberapa syarat, yaitu ;
1. fisik
Dalam hal ini organ2 reproduksi telah berkembang dengan sempurna, dimana pada pria hormon kelamin telah mencapai tingakatan yang optimal, organ2 kelamin telah siap memproduksi sel spermatozoa, sedangkan pada wanita selain telah mencapai masa kesuburan ditandai dengan adanya siklus menstruasi, tentunya harus didukung oleh pertumbuhan fisik yang sempurna, misal luas/lebar lingkar panggul yang mampu mengakomodasi proses kelahiran.

2. Psikis / mental/kognitif.
Baik pria maupun wanita telah mencapai usia kematangan secara kognitif, jadi sudah mengerti tentang resiko dari perkawinan adalah terjadinya kehamilan.

Kedua syarat diatas hanya bisa dicapai apabila sudah mencapai usia produktif secara medis, diambil patokan wanita > 16 tahun, kalo pria > 18 tahun (kalo gak salah, di Indonesia),
Konsekwensi dari masalah diatas, ada beberapa kondisi dimana perkawinan tersebut tidak boleh dilakukan, misalnya kalo dia menderita gangguan mental seperti Cerebral palsy, idiot / keterbelakangan mental, menderita schizophrenia dll.

Bagaimana seandainya salah satu atau salah dua dari pasangan tersebut ternyata membawa gen / kromosom penyakit keturunan ? seperti kelainan darah, kelainan saraf, kelainan otot, bahkan kelainan otak…..? ini jadi sulit, dibutuhkan suatu konseling gen dari para ahli kedokteran genetika, merekalah yang nantinya dapat membantu menganalisa bagaimana resiko2 yang akan dihadapi seandainya kehamilan terjadi.
Seandainya resiko terlalu besar, dan persentase untuk melahirkan anak cacat termasuk tinggi, dianjurkan untuk membatalkan perkawinan tersebut…Tetapi seandainya cinta sudah melekat (more than chocholate...heheheh...) dan tidak bisa dipisahkan lagi, maka perkawinan boleh dilakukan tetapi dengan syarat ; Sebaiknya jangan hamil dan melahirkan anak…….
Wahhhh…susah ya… harus adopsi….? Apa mending gak usah kawin aja ya...?

2 komentar:

  1. hahahha...mas son, koq ada
    "more than chocholate"nya sih.... :)

    berbicara mengenai perkawinan, tentunya sebagai manusia yang ingin melaksanakan kewajibannya sebagai manusia untuk memanusiakan dirinya sendiri,pasti akan menemui hal ini.

    kalau saya mendefinisikan-nya perkawinan yang sah adalah ;
    zina yang dilegalkan,

    itu bahasakulah... hehe

    BalasHapus
  2. Uenaak tenan.
    Banyak yang terlalu berharap terhadap pernikahan. Inginnya, harapannya, bayangannya yang muluk2.
    Akhirnya........?
    Jalani aja, asal niat dan tujuannya baik pasti ada saja hikmah dan rejekinya.

    BalasHapus